Sabtu, 26 Desember 2015

Warga Negara dan Negara


Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Didalam negara ada Warga Negara, warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah satu unsur Negara.

Warga Negara merupakan unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing warga negara mempunya hak dan kewajiban
  1. Contoh Hak Warga Negara
    - Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindunganhukum.
    - Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    - Setiap warga negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
    kepercayaan masing-masing.
    -Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.
  2. Contoh kewajiban Warga Negara
    - Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
    dari serangan musuh.
    - Wajib membayar pajak.
    - Wajib menaati dasar negara, hukum dan pemerintahan.
    - Wajib turut serta dalam pembangunan bangsa
Negara Memiliki 2 Unsur:
  1. Konstitutif
    Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
  2. Deklaratif
    Negara mempunyai tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain secara de facto and de jure.

0 komentar:

Posting Komentar