Negara
adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Didalam negara
ada Warga Negara, warga Negara adalah orang-orang yang secara resmi
ikut menjadi bagian dari penduduk yang dimana mereka menjadi salah
satu unsur Negara.
Warga
Negara merupakan unsur pokok suatu negara yang dimana masing-masing
warga negara mempunya hak dan kewajiban
-
Contoh Hak Warga Negara
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindunganhukum.
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Setiap warga negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing.
-Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. -
Contoh kewajiban Warga Negara
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
dari serangan musuh.
- Wajib membayar pajak.
- Wajib menaati dasar negara, hukum dan pemerintahan.
- Wajib turut serta dalam pembangunan bangsa
Negara
Memiliki 2 Unsur:
-
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. -
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, pengakuan dari negara lain secara de facto and de jure.
0 komentar:
Posting Komentar