Rabu, 15 Juni 2016

BAB 7 MANUSIA DAN KEADILAN



A. PENGETIAN KEADILAN

Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikn sbagai suatu titik tengah di antara kedua ujung yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut 2 orang atau benda. Bilda kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memproleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap porsi tersebut berarti tidak adilan.

Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

B. KEADILAN SOSIAL

Keadilan Sosial dapat diwujudkan dengan diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
  1. Perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong.
  2. Sikap adl terhadap sesama.
  3. Sikap suka menolong.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain.
Keadilan dan ketidak adilan ridak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menhadapi keadilan / ketidak adilan setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidak adilan seperti drama, puisi, novel, musik, dll.

C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

A.) Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dai masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam substansi masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man behind the gun). Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto mnyebutnya keadilan legal.

Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang mealksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.

B.) Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Contoh Ali bekerja 10 tahun Randi bekerja selama 5 tahun maka dalam pemberian hadiah harus dibedakan karena perbedaan sesuai dengan lama kerjanya.

C.) Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asa pertalian dan ketertiban dalam msyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurakan pertalian dalam masyarakat.

D.) Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan sesorang sesuai dengan hati nuraninya ap yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah benar-benar ada. Pada hakikatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, keasadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban yang sama, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Kejujuran menyangkut erat dengan masalah nurani.

E.) Kecurangan
ecurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sedah pasti kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa tenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah , tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat. Ada berbagai macam faktor orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungannya dengan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, kebudayaan, peradaban dan teknik.

F.) Pemulihan Nama Baik
Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan perbuatan dan tingkah laku itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau peruatan baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
  1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
  2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahan bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlaq. Untuk memulihkan nama baik sesorang harus minta maaf dan taubat. Taubat dan minta maaf tidak hanya di bibir, melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma dengan memberikan kebijakan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh keihklasan.

G.) Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa atau perbuatan yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. 

0 komentar:

Posting Komentar