A. PENGETIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia.
Kelayakan diartikn sbagai suatu titik tengah di antara kedua ujung
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu
menyangkut 2 orang atau benda. Bilda kedua orang tersebut memiliki
kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memproleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka
masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap porsi tersebut berarti tidak adilan.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap
orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B. KEADILAN SOSIAL
Keadilan
Sosial dapat diwujudkan dengan diperinci perbuatan dan sikap yang
perlu dipupuk, yakni :
-
Perbuatan Luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotongroyong.
-
Sikap adl terhadap sesama.
-
Sikap suka menolong.
-
Sikap suka bekerja keras.
-
Sikap menghargai hasil karya orang lain.
Keadilan
dan ketidak adilan ridak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menhadapi keadilan / ketidak adilan
setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan
daya kreativitas manusia. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidak adilan seperti drama, puisi, novel, musik, dll.
C. BERBAGAI MACAM KEADILAN
A.) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dai masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam substansi
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (The Man behind the gun).
Pendapat plato itu disebut keadilan moral, sedangkan sunoto
mnyebutnya keadilan legal.
Ketidak
adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
mealksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidakserasian.
B.) Keadilan Distributif
Aristoteles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama. Contoh Ali bekerja 10 tahun Randi bekerja selama 5 tahun maka
dalam pemberian hadiah harus dibedakan karena perbedaan sesuai dengan
lama kerjanya.
C.) Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asa
pertalian dan ketertiban dalam msyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurakan pertalian dalam masyarakat.
D.) Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya apa yang dikatakan sesorang sesuai dengan hati
nuraninya ap yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah benar-benar ada. Pada hakikatnya
jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
keasadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban yang sama, serta
rasa takut terhadap kesalahan atau dosa. Kejujuran menyangkut erat
dengan masalah nurani.
E.) Kecurangan
ecurangan
atau curang identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sedah pasti
kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa tenaga
dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah , tamak,
ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat. Ada berbagai macam faktor orang
melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungannya dengan manusia dengan
alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek ekonomi, kebudayaan,
peradaban dan teknik.
F.) Pemulihan Nama Baik
Nama
baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya tetap baik. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Yang dimaksud dengan
perbuatan dan tingkah laku itu, antara lain cara berbahasa, cara
bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah
laku atau peruatan baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu:
-
Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
-
Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahan bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlaq. Untuk memulihkan nama baik
sesorang harus minta maaf dan taubat. Taubat dan minta maaf tidak
hanya di bibir, melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat
budi darma dengan memberikan kebijakan dan pertolongan kepada sesama
hidup yang perlu ditolong dengan penuh keihklasan.
G.) Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa atau perbuatan yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan.
0 komentar:
Posting Komentar